Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Kadiri, telah disepakati Perjanjian Kinerja untuk periode 2024-2025. Perjanjian ini merupakan komitmen bersama antara pejabat-pejabat Fakultas Teknik Universitas Kadiridan pimpinan institusi, guna mencapai tujuan-tujuan strategis yang telah ditetapkan.
1. Tujuan dan Sasaran Kinerja
Perjanjian kinerja ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pejabat di Fakultas Teknik dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan sesuai dengan visi misi fakultas. Sasaran utama dari perjanjian ini mencakup:
- Peningkatan kualitas pendidikan melalui inovasi kurikulum dan metode pengajaran.
- Penguatan penelitian dan publikasi ilmiah dengan target jumlah publikasi yang terindeks.
- Pengembangan kemitraan strategis dengan industri dan lembaga penelitian.
- Peningkatan efisiensi operasional dan administrasi fakultas.
2. Tanggung Jawab dan Target
Setiap pejabat fakultas memiliki tanggung jawab khusus yang tercantum dalam perjanjian ini. Penjabaran tanggung jawab meliputi:
- Dekan: Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan fakultas, memastikan pencapaian target akademik dan administratif, serta membina hubungan eksternal yang produktif.
- Wakil Dekan: Mengkoordinasikan bidang-bidang khusus seperti akademik, penelitian, dan kemahasiswaan, serta mendukung dekan dalam pelaksanaan program-program fakultas.
- Kepala Program Studi: Bertanggung jawab terhadap pengembangan kurikulum, pelaksanaan kegiatan akademik, serta pembinaan mahasiswa.
- Kepala Laboratorium dan Pusat Penelitian: Mengelola fasilitas laboratorium dan pusat penelitian, serta mendorong kegiatan penelitian yang berkualitas tinggi.
3. Indikator Kinerja
Untuk mengukur pencapaian kinerja, ditetapkan indikator-indikator kunci yang meliputi:
- Jumlah dan kualitas publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi.
- Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik dan administratif.
- Jumlah proyek penelitian dan hibah yang diperoleh.
- Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran fakultas.
4. Monitoring dan Evaluasi
Proses monitoring dan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa target-target yang telah ditetapkan tercapai. Evaluasi ini melibatkan:
- Laporan Triwulan: Pejabat fakultas wajib menyusun laporan triwulan mengenai pencapaian kinerja dan tantangan yang dihadapi.
- Evaluasi Tahunan: Pimpinan fakultas bersama dengan unit terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh setiap akhir tahun untuk menilai pencapaian dan merencanakan langkah perbaikan.
5. Penutup
Perjanjian Kinerja ini merupakan dasar untuk pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien di lingkungan Fakultas Teknik. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan seluruh pejabat fakultas dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, demi mencapai visi dan misi fakultas yang telah ditetapkan.
Diharapkan, melalui kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat, Fakultas Teknik dapat mencapai keberhasilan yang optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia pendidikan dan penelitian.