erdasarkan undang-undang mengenai pendidikan tinggi, pengabdian kepada masyarakat adalah aktivitas yang dilakukan oleh sivitas akademika dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan tingkat kecerdasan bangsa. Pengabdian ini bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dalam konteks ini, mahasiswa diharapkan mampu berinteraksi dengan masyarakat dan memberikan kontribusi yang signifikan sebagai agen perubahan. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas Teknik Universitas Kadiri memiliki komitmen dalam menjalankan Tridharma Bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sesuai dengan Standar Nasional Dikti No 3 Tahun 2020. Dimana dalam standar bidang PkM terdiri dari:
- Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
- Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan operasional Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknik di lakukan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM)